Senin, 28 November 2011

TINDAK TEGAS TERHADAP PARA ILEGAL LOGING TANPA PANDANG BULU

Sebanyak 6338 batang kayu ilegal loging diamankan oleh Jajaran Polda Kalimantan Barat yang bekerjasama dengan Mabes Polri.Operesi Hutan Lestari yang dilaksanakan pada 8-20 November ini, berlangsung di delapan tempat kejadian perkara. Pada Sabtu (26/11), aparat kepolisian menggelar barang bukti tersebut. Penangkapan perdana dilakukan terhadap CV.Pasifik dengan 1.250 batang kayu. Atas nama tersangka Syaiful beserta rekannya. TKP yang kedua, di Muara Sungai Rada, sebanyak 1.200 batang dengan tersangka Alex. Kemudian disusul tersangka Jayanto, di Kapuas Hulu dan Wajok sebanyak 500 batang kayu ilegal loging.

TKP yang keempat di DS. Kauman Kec.Benua Kayong Kabupaten Ketapang sebanyak 300 batang, tersangka bernama Supiadi. TKP kelima di Nanga Pinoh Kabupaten Melawi sebanyak 83 batang, menggunakan 1 truk KB8875 J dengan tersangka Novi Eko Prasetyo.TKP keenam di Kabupaten Kayong Utara sebanyak 2.178 batang dan mesin dompeng dengan tersangka Sucipto. Untuk TKP ketujuh dan kedelapan di Tayan Hilir sebanyak 273 batang dengan TSK bernama Aon dan Edi.

Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Unggung Cahyono menuturkan, para tersangka beserta barang buktinya diringkus dalam Operasi Hutan Lestari. Dia mengatakan, ini merupakan penangkapan skala besar. “Tercatat, kurang lebih satu bulan kita bisa mengamankan 6338 batang kayu ilegal loging. Dengan berbagai TKP,” ungkapnya. Operasi Hutan Lestari ini, sambungnya, merupakan operasi terhadap para penebang kayu secara liar. Tindakan ini juga bertujuan demi melakukan pencegahan rusaknya hutan yang ada di Indonesia. Begitu juga terhadap kerugian negara.

Untuk sementara, delapan orang tersangka yang berhasil diringkus, masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Karena, ada kemungkinan jaringan para pelaku bisa lebih dari 8 orang. “Jika diasumsikan, perkiraan hasil lelang lebih dari Rp.1,5 Miliar hingga Rp 2 Miliar,” kata Unggung.Berdasar dari identitas yang dikantongi, modus operandi para pelaku ilegal loging ini, dengan cara menggunakan Dokumen SKAU, SKSKB Cap KR. Layaknya kayu ini berasal dari lahan yang mempunyai hak atas tanah yang legal. Namun, setelah dilakukan pengembangan yang mendalam, ternyata ribuan batang kayu tersebut adalah hasil tebangan liar masyarakat.Begitu juga dengan modus IPK Land Clearing. Berdalih untuk membersihkan lahan, setelah dicek ternya bukan bersal dari lahan IPK Land Clearing. “Ini sudah salah prosedur,” cetus Kapolda kepada awak media.

Dir Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Drs Widhan Denny menambahkan, beberapa problem telah dilakukan tindak lebih lanjut. Seperti halnya terhadap oknum yang menyembunyikan praktek ilegal loging ini. Apabila memang benar ada oknum dibalik para cukong. “Kami siap menindak tegas jaringan tersebut,” tegasnya.
Semua kasus ilegal loging, sambungnya, termasuk dalam operasi Hutan Lestari. Dimana kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Saya meminta kepada semua pihak untuk memberi kesempatan kepada pihak kepolisian demi membantu menyelidiki kasus tersebut sampai selesai,” pungkasnya.
http://www.pontianakpost.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar