Selasa, 22 November 2011

YANG ADA ADALAH TUNJANGAN KHUSUS DAERAH PERBATASAN DAN TERPENCIL

SANGGAU--Menyusul isu aksi pemogokan sejumlah guru di beberapa wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu, ditanggapi serius oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Sanggau Yohanes Kiteng.“Dalam kebijakan yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan Nasional, tidak menyebutkan bahwa semua guru di perbatasan itu harus dapat tunjangan profesi guru perbatasan. Sebenarnya yang namanya tunjangan guru itu tidak ada. Yang ada adalah tunjangan khusus daerah perbatasan dan terpencil. Begitu bunyi (kebijakan, Red) nomenklaturnya,” kata Kiteng saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/11) kemarin.

Kiteng juga ingin meluruskan, bahwa tidak semua guru yang berada di wilayah perbatasan itu masuk dalam klasifikasi daerah khusus, yang berhak menerima tunjangan profesi guru perbatasan. Namun kebijakan yang dibuat pemerintah memiliki kriteria khsusus. “Fokus kita adalah mereka yang berada di perbatasan, yang terpencil. Biarpun di perbatasan, tapi tidak terpencil, itu tidak dapat,” jelasnya.

Saat ini, kata Kiteng, terdapat sebanyak 370 orang guru yang terdaftar sebagai penerima tunjangan khusus SD dan SMP di wilayah terpencil di perbatasan, dengan rincian 76 SDN dan 3 SMP. Masing-masing kecamatan itu adalah Kecamatan Kapuas sebanyak 15 SDN, Kecamatan Entikong 10 SDN dan 1 SMP, Kecamatan Sekayam 6 SDN, Kecamatan Noyan 13 SDN dan 2 SMP, Kecamatan Kembayan 2 SDN, Kecamatan Jangkang 3 SDN, Kecamatan Tayan Hilir 2 SDN, Kecamatan Meliau 11 SDN dan Kecamatan Toba sebanyak 12 SDN.

“Contohnya begini, Landak ada tidak perbatasan? Sekadau ada tidak perbatasan? Tapi kenapa mereka dapat? Itu karena fokus pemerintah bukan soal wilayah perbatasan saja, tapi terpencil atau mereka yang berada di pedalaman sana. Soal ada isu mogok itu tidak benar, kalau ada saya pecat gurunya, karena melalaikan tugas. Ini yang mau kita luruskan, supaya jangan salah kaprah nantinya,” bebernya.

Selain kriteria terpencil atau guru yang berada di daerah khusus di atas, Kiteng juga menyebutkan beberapa kriteria lain yang menjadi pedoman dan pertimbangan pusat. Yakni, guru harus memiliki jam mengajar tidak kurang dari 24 jam per minggu. Namun bagi guru yang tidak memiliki cukup akses di luar dengan alasan kondisi jauh yang tidak memungkinkan, atau guru harus bermalam disuatu daerah tertentu demi mengejar 24 jam per minggu itu, masih mendapat kelonggaran dan masih akan masuk klasifikasi, selama dia dapat membuat surat keterangan atau pernyataan terkait kesulitannya itu.

Selanjutnya, masa pengabdian guru tersebut, tidak boleh kurang dari 2 tahun. Minimal 2 tahu. “Untuk guru yang diluar PNS pun bisa mendapatkan tunjangan ini, selama masa abdinya sudah memenuhi syarat,” katanya. Kemudian dikatakan Kiteng, setiap guru harus memiliki nomor NUPTK dan terakhir guru memiliki tabungan atau rekening sendiri. Sebab, ada kasus guru bilang sudah ngirim nomor rekening, tapi menurut pusat belum ada. “Kirim aja lagi, jangan mempersulit. Kita tidak tahu, karena mungkin ada kesalahan teknis atau administrasi, saking banyaknya berkas, itu bisa saja tercecer. Kita di sini juga minta guru-guru itu proaktiflah,” tandasnya.(**)
http://www.pontianakpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar