Rabu, 16 November 2011

KEKAYAAN ALAM KITA UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYAT

MELAWI-Keberadaan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) di kawasan Kalan, Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, yang terkesan tertutup selama ini terus menjadi pertanyaan sejumlah pihak, terkait pengelolaan bahan tambang jenis Uranium. Setelah bertahun-tahun, akhirnya pihak BATAN mau menyampaikan status kegiatannya kepada pemerintah setempat.

saat ditemui, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Melawi, Makarius Horong mengatakan Pemerintah Kabupaten Melawi (pemkab) sudah menerima laporan kegiatan BATAN didaerah Kalan. Hal ini menurutnya, sangatlah penting untuk diketahui oleh pemerintah setempat, lantaran kegiatan yang dilakukan BATAN sejak bertahun-tahun terkesan tertutup. Hingga terjadi sejumlah opini ditengah publik yang harus diklarifikasi.

Berdasarkan laporan dari BATAN kepada Pemerintah Kabupaten Melawi tertanggal 4 Mei 2011 Nomor.326/BN.00.01/V/2011, perihal penyampaian status ekplorasi Uranium di Kalan, Kabupaten Melawi.Dalam isi laporan itu Horong membeberkan bahwa Pusat Pengembangan Geologi Nuklir (PPGN) BATAN sampai saat ini masih melaksanakan kegiatan eksplorasi (penelitian) didaerah Kalan, Kabupaten Melawi. “Kalau ada laporan seperti ini, kita sudah jelas apa yang mereka kerjakan di tempat kita selama ini. Karena informasi yang saya dapatkan bahwa Uranium di Kalan kualitasnya terbaik di Indonesia dan kedua di dunia,” terangnya.

Selain itu pula, Horong mengungkapkan dari laporan yang disampaikan pihak BATAN kepada pemerintah Kabupaten Melawi juga menerangkan soal data sejarah Uranium di Kalan. Kabar mengejutkan, dimana pada tanggal 3 April 1969 kerjasama eksplorasi Uranium antara Pemerintah Indonesia (BATAN) dan Pemerintah Perancis (CEA) ditandatangani. Berdasarkan kerjasama tersebut, pada tahun 1970-1973 dilakukan penyelidikan Uranium diwilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, meliputi luas 266.000 kilometer persegi.

Dan pada tahun 1974-1977 eksplorasi difokuskan pada daerah potensial Uranium, yaitu di Kalan Melawi-Mahakam dengan luas 30.000 kilometer persegi. Sedangkan daerah lainnya, dikembalikan kepemerintah Indonesia karena dianggap tidak prospek.Pada tahun 1977 kerjasama BATAN dan CEA berakhir. Selanjutnya mulai tahun 1978 hingga saat ini kegiatan dilanjutkan oleh BATAN dan kegiatan eksplorasi Uranium dikonsentrasikan didaerah Kalan dan sekitarnya. Meliputi kegiatan eksplorasi (pemetaan detail, pemetaan sistematik, survei geofisika dan pemboran), Litbang penambangan, Litbang pengolahan dan pemantauan dampak lingkungan.

Dalam laporan BATAN tersebut juga menerangkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, maka BATAN tidak memerlukan izin untuk melakukan penyelidikan umum, eksplorasi dan eksploitasi Uranium diseluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Melawi. Namun demikian setiap tahun kegiatan pusat pengembangan Geologi Nuklir-BATAN di Kalan Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar akan tetap diinformasikan kepada Pemerintah Kabupaten.

http://www.pontianakpost.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar