Senin, 12 September 2011

BERSATU KITA TEGUH BERCERAI KITA RUNTUH

PUTUSSIBAU--Pemekaran Keamatan Selimbau dengan membentuk Kecamatan Sentarum hanya menimbulkan masalah. “Sejak direncanakan sudah menuai polemik. Akibatnya, saat peraturan daerah tentang pembentukkan Kecamatan Sentarum di ketok palu hingga saat ini tidak bisa dilaksanakan. Lebih baik batalkan saja,” kata Ketua DPRD Kapuas Hulu Ade M Zulkifli, kepada koran ini, kemarin.Dikatakan Ade, persoalan itu sudah terkatung-katung hampir lima tahun. Di mana Perda pemekaran Kecamatan Selimbau dan pembentukkan Kecamatan Sentarum itu ditetapkan pada 2006. Dengan Perda nomor 10 Tahun 2006 yang bersamaan dengan pemekaran Kecamatan Putussibau Selatan dengan pembentukkan Kecmaatan Hulu Kapuas. Setali tiga uang, Kecamatan Hulu Kapuas juga tidak berjalan dan terkesan terkatung-katung hingga saat ini.

“Jangan sampai persoalan yng berlarut-larut ini mengorbankan masyarakat yang ada di dua kecamatan itu,” tambahnya.Dikatakan Ade, pemekaran Kecamatan Selimbau dengan pembentukkan Kecamatan Sentarum justru telah menimbulkan berbagai persoalan. Dimatanya, persoalan itu akan semakin meruncing jika tetap dipaksakan pelaksanaan Perda 10 Tahun 2006 tersebut.“Secara historis, wilayah itu adalah satu rumpun dan satu kesatuan bagian. Kalau dipisahkan justru akan menimbulkan gejolak didepannya nanti,” kata Ade.Ade menuturkan, masyarakat Danau Sentarum adalah bagian dari masyarakat Selimbau. Begitu juga sebailknya. Ia mencontohkan, masyarakat Selimbau mencari ikan sebagai sumber penghidupan di kawasan Danau Sentarum. Sementara ketika ada masyarakat Danau Sentarum yang meninggal, lebih banyak dimakamkan di Selimbau. Itu artinya bahwa masyarakat dua wilayah itu adalah satu kesatuan bagian.

“Kalau kemudian wilayahnya dibagi dua, maka akan menimbulkan persoalan sosial. Contohnya dalam hal mencari ikan. Kalau Danau Sentarum menjadi kecamatan, otomatis mereka akan menguasai otorita kawasan danau, sehingga masyarakat Selimbau kesulitan mencari ikan di danau. Padahal selama ini kehidupan yang bergulir seperti itu. Nah, disini pasti akan timbul gejolak,” paparnya.Sebab itu, Ade mendersak agar pemerintah kabupaten segera mencabut Perda nomor 10 Tahun 2006 tentang pembentukkan Kecamatan Sentarum dan Kecamatan Hulu Kapuas. Mengingat, Perda tersebut sulit untuk diimplementasikan secara baik dan utuh. “Kalau lebih banyak mudarat dari pada manfaat, kenapa harus dipaksakan. Pemerintah harus arif dan bijaksana. Jangan lebih mengutamakan kepentingan kelompok tertentu, dari pada kepentingan masyarakat banyak,” tegas Ade. http://www.pontianakpost.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar