Jumat, 09 September 2011

BERSAMA MENJAGA KEUTUHAN WILAYAH PERBATASAN NKRI

SUNGAI RAYA—Perwakilan warga Desa Dabong yang diwakilkan kepada mantan Kepala Desa A. Latif, Wakil Ketua BPD, Ridwanto dan Syukur Ketua FKPM Kecamatan Kubu bersama unsur masyarakat lainnya mendatangi ruangan Komisi A DPRD Kubu Raya. Mereka mengeluh dan mengadukan dugaan kuat pemindahan patok batas sejauh 1,3 km sebelah barat dari titik koordinat 300 derajat. Mereka meminta supaya patok batas yang disepakati pada tahun sebelumnya dikembalikan ke titik semula yaitu di koordinat 300 derajat dan diambil dari Sungai Mak Jawah. Aspirasi tersebut langsung disampaikan masyarakat ke Komisi A DPRD Kubu Raya yang diterima langsung Ketua Komisi A Asmarahadi, Wakil Ketua, A. Rani serta anggota Syahrudin.

"Jelas kami merasa keberatan kalau patok batas yang dipindahkan tim penetapan batas itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat. Pasalnya perpindahan tersebut diduga mencapai 1,3 kilometer. Apalagi pemindahan tersebut dilakukan pada malam hari oleh warga pada satu bulan lalu," ujar mantan Kades Dabong, A. Latif kepada wartawan, Kamis siang kemarin.Menurut dia patok batas tersebut telah bergeser sejauh 1,3 kilometer sebelah barat ke Desa Dabong. Padahal ketika disepakati, titik koordinatnya sekitar 300 derajat berbatasan dengan Desa Olak-Olak Kubu. Namun yang terjadi justru berbatasan dengan lahan perkebunan Cipta Tumbuh Berkembang. “Seharusnya pemasangan patok batas diketahui kedua belah pihak antara Desa Dabong dan Desa Olak-olak Kubu," kata dia.

Ia menjelaskan pihaknya telah mencoba meminta penjelasan ke tim penetapan tapal batas. Akan tetapi disebutkan bahwa persoalan tersebut sudah sesuai aturan dan tidak menghilangkan hak-hak dari warga. "Kami mengharapkan agar patok batas tersebut dikembalikan lagi ke tempat semula yang pernah disepakati," kata A. Latif yang diikuti Ridwanto dan Syukur.Ketua Komisi A DPRD Kubu Raya, Asmarahadi, meminta tim Penetapan dan Penegasan Desa dalam menetapkan patok batas sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2006. “Memang ada kejanggalan-kejanggalan dalam pemidahan patok batas desa itu. Yakni dipasang pada malam hari dan tidak mengikutsertakan kedua desa. Ini sudah diluar aturan Permendagri. Apalagi sudah ada kesepakatan," ucapnya.Oleh karena itu, ia memastikan akan memanggil Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk meminta penjelasan. Dia berharap kedepannya, tim tidak lagi menetapkan batas desa hanya untuk kepentingan tertentu.Kepala Pemerintahan Desa, Saini Umar dikonfirmasi terpisah melalui nomor selulernya belum bisa dikonfirmasi.

http://www.pontianakpost.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar