Minggu, 23 Oktober 2011

TNI BERSAMA MASYARAKAT DI PERBATASAN TERUS MENJAGA KEAMANAN DI SANA

PONTIANAK—Ada 33 pos penjagaan di kawasan perbatasan Kalbar dengan Malaysia. Tetapi dua pos tidak dapat digunakan, yakni di Muakan, Kabupaten Sintang, dan Siding, Kabupaten Bengkayang.Komandan Korem 121/ABW, Kolonel Inf Toto Rianto menjelaskan pos di Siding tak bisa digunakan karena pembangunannya tidak sesuai dengan titik yang disepakati. Saat hujan, pos kebanjiran. Bahkan ketinggian air melewati pintu masuk pos.Sedangkan pos di Muakan, tidak bisa digunakan TNI karena diisi pekerja yang membangun pos tersebut. ”Pos sudah jadi. Tetapi ketika TNI akan masuk, tidak bisa. Karena diisi pekerja. Ternyata kontraktornya belum membayar upah pekerja,” ungkap Toto seusai rapat koordinasi tentang rencana aksi pembentukan kantor pertahanan di Balai Prajurit, Kamis (20/10).

Menurut Toto, semua persoalan berkaitan dengan pos penjagaan dan wilayah perbatasan sudah disampaikan kepada pusat. Saat ini TNI AD di perbatasan terus menjaga keamanan di sana. ”Kami melakukan patroli gabungan, terpadu, dan lain-lain. Terkait jumlah personil, itu relatif,” ujarnya.Berkaitan dengan Camar Bulan, TNI tetap berpedoman pada kesepakatan 1978. Hal ini juga disampaikan dalam pertemuan bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto pada awal minggu ini.”Kita TNI berpedoman pada kesepakatan 1978. Itu yang dijaga. Adapun dalam diskusi (bersama Menkopohukam), dari pemerintah daerah meminta peninjauan kembali, silakan. Apapun hasilnya, akan kami jaga,” ujarnya.

Toto memastikan, berdasarkan kesepakatan 1978, tidak ada patok yang bergeser. Tak ada pencaplokan, serta tak ada titik koordinat yang bergeser. Selama ini TNI mengacu pada kesepakatan yang ada. Ia mempersilakan jika ada pendapat lain dan TNI akan menunggu hasilnya. Kesepakatan pada 1978 dihadiri dua tim, termasuk delegasi dari pemerintah yang melakukan perundingan titik batas antara Indonesia dan Malaysia. Selain itu, dari TNI ada ahli topografi.

”Keinginan pemerintah daerah diakomodir pemerintah pusat. Kami hanya menjaga yang diputuskan,” katanya.Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, saat ini Kalimantan Barat masuk dalam prioritas pembentukan Kantor Pertahanan Keamanan di daerah. Untuk merealisasikannya, diperlukan lahan sedikitnya 5 hektar. Toto menyatakan berkaitan dengan rencana tersebut, sesuai dengan komitmen Kodam, tidak ada masalah. ”Tetapi aset tanah di sekitar wilayah Pontianak tidak ada yang sampai 5 hektar. Semuanya kecil-kecil,” ujar Toto.

Ia menambahkan ketika akan membentuk Kodam XII/Tanjungpura ada penawaran seluas 100 hektar dari Bupati Kabupaten Pontianak. ”Bisa dikomunikasikan dengan Kabupaten Pontianak,” timpalnya.Kabag Ketatalaksanaan Perencanaan Setjen Kementerian Pertahanan RI, Kolonel Laut (KH) Liasta Ginting mengatakan prioritas pembangunan kantor pertahanan pada lima tahun pertama ada lima daerah, yakni Pontianak, Samarinda, Jayapura, Banda Aceh, dan Ambon. Untuk Kalbar, 2012 segera dibangun jika uang sudah turun dan 2013 operasional.Prioritas pada lima tahun kedua yakni Pekan Baru, Manado, Kupang, Kendari, dan Mataram. Ginting menjelaskan pembentukan kantor pertahanan ini diorientasikan pada perbatasan dan pulau kecil terluar, separatisme, ancaman terorisme, konflik komunal, radikalisme yang anarkis, dan isu politik.

”Pembangunan kantor pertahanan pada periode selanjutnya dibangun bertahap di wilayah provinsi, sesuai dengan kemampuan anggaran dipertahanan,” katanya.
Untuk program sasaran kegiatan prioritas, ada tiga wilayah, yakni Papua, Kaltim, dan Kalbar. Sasarannya, kegiatan kesadaran bela negara, pembuatan sasaran fisik dan nonfisik yang dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan TNI, serta bantuan Kementerian Pertahanan kepada masyarakat di wilayah perbatasan.

Berkaitan dengan pengadaan tanah, Kementerian Pertahanan RI tidak diizinkan membeli tanah. Hal tersebut menjadi urusan pemerintah daerah. Wakil Gubernur Kalbar, Christiandy Sanjaya mengatakan pemprov sangat mendukung pembangunan Kantor Pertahanan di wilayahnya. Tetapi dalam aset pemprov, susah mendapatkan lahan 5 hektar. ”Karena sebelumnya ada yang meminta, prosesnya lama,” ujar Christiandy.Jika tidak ada lahan dalam aset, bisa melalui pengadaan.

Tetapi ada prosesnya, harus melalui persetujuan dewan dan rapat dengan Mendagri. ”Jika tidak di Pontianak, bisa juga di Kubu Raya dan Kabupaten Pontianak,” timpalnya.Kepala Biro Hukum Pemerintah Propinsi Kalbar, Marcellus Tj menambahkan perlu dikomunikasikan berkaitan dengan anggaran. ”Jangan sampai menyalahi aturan. Perlu ada ketegasan, dananya dari mana. Jika dimasukkan ke anggaran 2012, KUA/PPAS sudah disepakati,” ujarnya.(end)

http://www.pontianakpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar