Jumat, 02 Desember 2011

BERSAMA KITA HARUS PEDULI

SINGKAWANG- Pemerintah Kota Singkawang, segera menertibkan keberadaan Warung Internet (warnet). Beberapa laporan tempat usaha itu malah dijadikan ajang mesum serta mengakses situs pornografi.Padahal sesuai surat edaran Wali Kota Singkawang, Penanggung jawab Warnet wajib memblokir (mem-protect) situs-situs pornografi. Juga harus melarang anak-anak sekolah menggunakan internet di warnet saat jam sekolah. Kemudian dalam membuat sekat antara satu komputer dengan lainnya, tidak lebih dari 40 CM tingginya. Serta harus memenuhi surat perizinan usaha Warnet.

“Pemerintah Daerah atau kota hanya mempunyai kewenangan untuk pengendalian, pembinaan serta penertiban. Dan itu sudah dilakukan selama ini,” kata Kabid Kominfo Dishubkominfo Kota Singkawang, Istri Handayani, Kamis (1/12).Sementara, jumlah Warnet di Kota Singkawang, yang masuk data sebanyak 95 unit. Namun dimungkinkan masih ada lagi belum ter data. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen diantaranya telah mendapatkan rekomendasi izin usaha. “Setelah mendapatkan UUG, kita akan keluarkan rekomendasi yang sebelumnya membuat pernyataan untuk mematuhi aturan main dalam usaha ini,” katanya.

Mengenai izin sendiri, sebenarnya kewenangan pusat langsung (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007). Namun Pemkot menganggap, usaha ini masuk dalam golongan kecil. Sehingga berinisiatif memberikan rekomendasi Izin usaha. “Kan kasihan kalau mereka disuruh langsung ke pusat untuk mendapatkan izin,” katanya.Istri juga menambahkan, semua pengusaha bidang Warnet, Wajib melegalkan usahanya dengan melengkapi semua persyaratan.

Sambil menunggu regulasi (Perda/Perwako) yang mengaturnya. Pengusaha harus mengurus perizinan antara lain UUG, Rekomendasi usaha dari Dishubkominfo, SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Masih adanya pelanggaran terhadap usaha warnet. Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Dishubkominfo, dan instansi lainnya. Akan segera melakukan penertiban. “Kalaupun nanti kedapatan melanggar peraturan yang telah diedarkan Dinas, akan ditindak sesuai dengan pelanggaran nya hingga sangsi penyegelan usaha,” kata Kasatpol PP Kota Singkawang, Karyadi.(##)

http://www.pontianakpost.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar