Kamis, 01 Desember 2011
TIDAK RAGU MENINDAK TEGAS TERHADAP PENYELUNDUPAN BBM
SAMBAS—Satuan Reskim Polres Sambas Selasa (29/11) pukul 13.00 wib menangkap SPY (43) penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kediamannya RT 4 RW 2 Dusun Gerinang Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas. Tersangka ditangkap saat memuat sebagian drum plastik berisi solar ke mobil pick up yang akan diangkut ke kapal miliknya. Dari tangan Spy, polisi menyita 12 drum plastik berwarna biru berisikan kurang lebih 2.000 liter solar. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sambas.
“Tersangka kita tangkap karena diduga melakukan penimbunan BBM, selain itu tersangka juga sinyalir melakukan penyimpangan alokasi BBM subsidi,” ungkap Kapolres Sambas AKPB Pahala HM Panjaitan melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Donny Sardo Lumbantoruan di ruang kerjanya kemarin.Modus kerja penimbunan yang dilakukan SPY, yakni dengan menyewa atau membayar jasa oknum warga membeli BBM di SPBU Pemangkat. Dengan modal pembelian BBM berasal dari tersangka. “Jadi orang sewaan yang disuruh SPY membeli BBM di SPBU Pemangkat diupah, dimana orang jasa ini membeli BBM dengan orang yang ngantri di SPBU Pemangkat, tersangka membeli BBM jenis solar seharga Rp 5.300 per liter,” jelas Kasat Reskirm.Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap tersangka, BBM yang dibeli tersangka disimpan di sebuah gudang belakang garasi, satu kawasan dengan kediaman tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi telah melakukan penyelidikan, dan pihak terkait akan menjadi saksi, termasuk mereka yang pernah disuru tersangka untuk mengantri BBM di SPBU Pemangkat.
Tersangka kepada polisi mengaku sudah melakukan hal illegal ini selama tiga tahun. Dimana BBM yang dibeli digunakan tersangka untuk bahan bakar kapal angkutan barang miliknya (KM Mutiara Bahari), kapal melayani pengangkutan barang jurusan Tebas ke Bangka Belitung.Waktu ditemui koran ini, tidak ada sedih apalagi bimbang diwajah tersangka SPY, bahkan ia terus mengumbar senyum dan tawa. Ia mengaku menggunakan BBM tersebut untuk kebutuhan berlayar kapal 20 GT miliknya. “BBM hanya untuk angkut barang ke Bangka Belitung,” ujar pria berkepala plontos ini. Atas kegiatan illegalnya, polisi menahan tersangka karena melawan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (###)
http://www.pontianakpost.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar