Jumat, 09 Desember 2011

JANGAN PERCAYA DENGAN UPAH BESAR AWAS KORBAN TRAFFICKING

PONTIANAK - Sembilan asal Nusa Tenggara Timur, Kecamatan Polen, Kabupaten Timur Tengah Selatan terpaksa membatalkan perjalanannya menuju Malaysia untuk bekerja secara ilegal, bahkan nyaris menjadi korban trafficking. Begitu juga terhadap pelaku. Dia telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pontianak Utara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah melanggar hukum, Selasa (6/12)

Wel (30), melancarkan tipu muslihatnya terhadap sembilan korban dengan mengiming-imingi upah besar di salah satu perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Mereka berangkat melalui jalur udara tanpa dokumen resmi. Kapolsek Pontianak Utara Kompol Saiful Alam menuturkan, mereka berangkat menggunakan pesawat jurusan Kupang-Surabaya, kemudian transit di Yogyakarta, lantas menuju Pontianak. Di Pontianak, mereka ditampung pada salah satu rumah milik Wel, di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara. “Semuanya tidak mempunyai paspor,” tutur Alam, Rabu (7/12).

Penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari warga. Penelusuran pun terus dilakukan, terutama dalam mengantongi maksud serta identitas yang bersangkutan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti, akhirnya aparat mengamankan sembilan orang yang terdiri atas tiga wanita dan enam pria. Pelaku turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wel adalah koordinator untuk merekrut para calon TKI ilegal ini. Dia diperintahkan oleh bosnya untuk mencari warga Indonesia bekerja di Malaysia. Kendati demikian, tidak melalui jalur resmi. Seperti halnya yang menyangkut surat imigrasi dan kementerian yang membidang tenaga kerja.

“Saya ingin merantau ke Malaysia. Di sana akan bekerja di perkebunan kelapa sawit. Untuk masalah dokumen, saya tidak tahu. Hanya mengikuti ajakan Wel yang menjanjikan upah besar sebagai buruh di sana. kemudian dibekali ongkos Rp2,5 juta,” kata salah satu korban Frederika. Dia mengatakan, masih belum paham prosedur untuk bekerja di negara asing. Apalagi sampai digiring ke kantor polisi. “Setelah dijelaskan oleh aparat kepolisian, ternyata Wel telah berniat untuk menjual kami di negara asing,” ucapnya sedih sembari menikmati makanan yang telah dihidangkan

Hal senada diutarakan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Pontianak M Fauzi saat bertandang ke Mapolsek Pontianak Utara. Dia sangat prihatin atas peristiwa tersebut. Ia berharap kepada pihak intensif bekerja sesuai dengan prosedur. Terutama dalam pembuatan paspor, harus merincikan segala identitas. Agar kelak tidak disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.“Dari pengalaman yang telah ada. Salah satu faktor utama para TKI ilegal nekat berangkat ke luar negeri karena perekonomian,” terangnya.

Untuk sembilan korban trafficking ini, sambungnya, akan dibina terlebih dahulu. Terutama harus mendapat penyuluhan dari Dinas Sosial. Jika mereka telah mengerti resiko sebagai TKI ilegal, maka akan dipulangkan ke daerah asalnya. Alam menambahkan, kasus ini akan dikoordinasikan bersama beberapa pihak terkait. Para korban akan dipulangkan. Sedangkan untuk pelaku yang berniat menjual korbannya, akan diproses ke ranah hukum. “Sesuai dengan hukum yang berlaku. Tersangka akan dikenakan pasal 103 huruf C Undang Undang 9 tahun 2004 tentang Persyaratan Perlindungan TKI, dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” katanya.

http://www.pontianakpost.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar