Minggu, 04 Desember 2011
RUNTUHNYA JEMBATAN MAHAKAM II DI KALTIM ADALAH PELAJARAN BAGI KITA
SAMBAS—Runtuhnya jembatan Kertanegara, Kalimantan Timur wajib menjadi perhatian serius pemkab Sambas. Ada tiga jembatan historis di Kota Sambas, yakni Dua Jembatan Batu dan Jembatan Sabbok. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah Jembatan Batu Sambas yang dibangun tahun 1939. Pemkab Sambas diminta mengecek ketahanan jembatan “putih” yang berusia 72 tahun.Salah satu warga Ronal Dahlan, mengatakan perjalanan Jembatan Batu di usia 72 tahun, tentunya banyak hal yang dialami jembatan tersebut. Seperti banyak penyangga Jembatan Batu maupun penyangga Geratak Sabbok yang rusak akibat terbawa arus, tertabrak sampah, atau mungkin dicuri oleh orang-orang tidak bertanggungjawab yang kelak akan membahayakan.
“Runtuhnya Jembatan Mahakam II di Kaltim adalah pelajaran bagi kita. Tolong dicek ketahanan jembatan penghubung yang ada,” ungkap Ronal kepada sejumlah media baru-baru ini. Ditambahkannya, ada tiga jembatan penghubung yang di tengah Kota Sambas, Jembatan Batu penghubung Tanjung Bugis dan Desa Dalam Kaum, Jembatan Batu penghubung Kampung Durian dan Kampung Jawa, serta Geratak Sabbok yang menghubungkan Desa Tanjung Mekar dan Desa Dalam Kaum. “Tiga jembatan ini sangat diperlukan masyarakat Kabupaten Sambas, dan harus terus diawasi agar tetap kukuh,” harapnya.
Dengan usia jembatan yang sangat tua, Lanjut Ronal, perlu dilakukan studi kelayakan, tujuannya memastikan jembatan stabil, apalagi jembatan yang ada merupakan sarana utama kendaraan melintas mulai roda dua, roda empat hingga alat berat. Selain jembatan Batu, ujar Ronal, Pemkab Sambas juga harus mendukung percepatan realisasi pembangunan Geratak Sabbok yang dibangun tahun 1982, itu dikarenakan kondisi Geratak Sabbok yang terbuat dari kayu sangat rawan. “Geratak Sabbok rubuh tahun 1966 karena banjir besar yang melanda Kabupaten Sambas di tahun tersebut, dan tahun 1982 kembali dibangun Geratak Sabbok hingga sekarang,” katanya. Ia berharap jembatan yang ada tetap kokoh dengan rutin dilakukan pengecekan. (###)
http://www.pontianakpost.com
Jumat, 02 Desember 2011
TNI SIAP MENJAGA KEUTUHAN DAN KEDAULATAN NKRI
Pontianak – Di tengah politisasi isu patok batas untuk kepentingan Pilgub 2012, pihak TNI dan Askar Tentara Malaysia (ATM) malah semakin harmonis dan kompak dalam menjaga perbatasan. “Sampai kapan pun Indonesia dan Malaysia tidak akan pernah perang karena satu-satunya wilayah yang dijaga bersama sama antara kedua negara hanya wilayah Indonesia dan Malaysia,” kata Letjen J Suryo Prabowo, Kasum TNI, ketika berkunjung ke perbatasan Sajingan Besar.
Dalam kunjungan itu, Suryo beserta rombongan bertemu dengan pimpinan dan pasukan dari pihak ATM. Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI E Hudawi Lubis juga hadir bersama Danrem 121/ABW Pabandya Ops Letkol Inf Pangaribuan. Ketiganya tiba di pos Sajingan menggunakan heli super puma.
Pada pukul 11.00, Suryo bersama Asops Panglima TNI Mayjen Hambali Hanafi, Letjen Datok Raja Afandi Bin Raja Mohd Nor (Malaysia), Brigjen Datok Shahrani Bin Mohd Sani (wakil AKS OLP), Brigjen Hasagaya (Pangdiv III Malaysia), Kolonel Laut (P) Edi (Atase pertahanan RI di Kuala Lumpur) tiba menggunakan Rantis KAD Malaysia.
Tujuan kunjungan ini untuk mengecek bersama-sama di pos Sajingan Besar sebagai pos gabungan di wilayah Sajingan. Dalam kegiatan itu dipaparkan kondisi terakhir dari Dansatgas, dilanjutkan pengarahan Kasum TNI dan Kepala Staf ATM selanjutnya ramah tamah dan penanaman pohon trembesi. (##)
http://www.equator-news.com
BERSAMA KITA HARUS PEDULI
SINGKAWANG- Pemerintah Kota Singkawang, segera menertibkan keberadaan Warung Internet (warnet). Beberapa laporan tempat usaha itu malah dijadikan ajang mesum serta mengakses situs pornografi.Padahal sesuai surat edaran Wali Kota Singkawang, Penanggung jawab Warnet wajib memblokir (mem-protect) situs-situs pornografi. Juga harus melarang anak-anak sekolah menggunakan internet di warnet saat jam sekolah. Kemudian dalam membuat sekat antara satu komputer dengan lainnya, tidak lebih dari 40 CM tingginya. Serta harus memenuhi surat perizinan usaha Warnet.
“Pemerintah Daerah atau kota hanya mempunyai kewenangan untuk pengendalian, pembinaan serta penertiban. Dan itu sudah dilakukan selama ini,” kata Kabid Kominfo Dishubkominfo Kota Singkawang, Istri Handayani, Kamis (1/12).Sementara, jumlah Warnet di Kota Singkawang, yang masuk data sebanyak 95 unit. Namun dimungkinkan masih ada lagi belum ter data. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen diantaranya telah mendapatkan rekomendasi izin usaha. “Setelah mendapatkan UUG, kita akan keluarkan rekomendasi yang sebelumnya membuat pernyataan untuk mematuhi aturan main dalam usaha ini,” katanya.
Mengenai izin sendiri, sebenarnya kewenangan pusat langsung (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007). Namun Pemkot menganggap, usaha ini masuk dalam golongan kecil. Sehingga berinisiatif memberikan rekomendasi Izin usaha. “Kan kasihan kalau mereka disuruh langsung ke pusat untuk mendapatkan izin,” katanya.Istri juga menambahkan, semua pengusaha bidang Warnet, Wajib melegalkan usahanya dengan melengkapi semua persyaratan.
Sambil menunggu regulasi (Perda/Perwako) yang mengaturnya. Pengusaha harus mengurus perizinan antara lain UUG, Rekomendasi usaha dari Dishubkominfo, SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Masih adanya pelanggaran terhadap usaha warnet. Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Dishubkominfo, dan instansi lainnya. Akan segera melakukan penertiban. “Kalaupun nanti kedapatan melanggar peraturan yang telah diedarkan Dinas, akan ditindak sesuai dengan pelanggaran nya hingga sangsi penyegelan usaha,” kata Kasatpol PP Kota Singkawang, Karyadi.(##)
http://www.pontianakpost.com
“Pemerintah Daerah atau kota hanya mempunyai kewenangan untuk pengendalian, pembinaan serta penertiban. Dan itu sudah dilakukan selama ini,” kata Kabid Kominfo Dishubkominfo Kota Singkawang, Istri Handayani, Kamis (1/12).Sementara, jumlah Warnet di Kota Singkawang, yang masuk data sebanyak 95 unit. Namun dimungkinkan masih ada lagi belum ter data. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen diantaranya telah mendapatkan rekomendasi izin usaha. “Setelah mendapatkan UUG, kita akan keluarkan rekomendasi yang sebelumnya membuat pernyataan untuk mematuhi aturan main dalam usaha ini,” katanya.
Mengenai izin sendiri, sebenarnya kewenangan pusat langsung (Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007). Namun Pemkot menganggap, usaha ini masuk dalam golongan kecil. Sehingga berinisiatif memberikan rekomendasi Izin usaha. “Kan kasihan kalau mereka disuruh langsung ke pusat untuk mendapatkan izin,” katanya.Istri juga menambahkan, semua pengusaha bidang Warnet, Wajib melegalkan usahanya dengan melengkapi semua persyaratan.
Sambil menunggu regulasi (Perda/Perwako) yang mengaturnya. Pengusaha harus mengurus perizinan antara lain UUG, Rekomendasi usaha dari Dishubkominfo, SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Masih adanya pelanggaran terhadap usaha warnet. Satuan Polisi Pamong Praja berkoordinasi dengan Dishubkominfo, dan instansi lainnya. Akan segera melakukan penertiban. “Kalaupun nanti kedapatan melanggar peraturan yang telah diedarkan Dinas, akan ditindak sesuai dengan pelanggaran nya hingga sangsi penyegelan usaha,” kata Kasatpol PP Kota Singkawang, Karyadi.(##)
http://www.pontianakpost.com
Kamis, 01 Desember 2011
MARI PEDULI TERHADAP SAUDARA KITA YANG KURANG MAMPU
Sukadana – Sebanyak 100 buah rumah Tidak Layak Huni (TLH) di Dusun Pancur, Desa Dusun Kecil Kecamatan Pulau Maya mendapat bantuan. Bantuan yang berjumlah Rp 1 miliar ini diserahkan langsung Bupati Kayong Utara H Hildi Hamid kepada 10 kelompok masyarakat, Senin (28/11).
Selain menyerahkan bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni, dalam kegiatan ini juga diserahkan bantuan beras yang diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi KKU Dasman SSos kepada Kepala Dusun Pancur serta penyerahan bantuan kids ware dan pakaian seragam sekolah gratis yang diserahkan oleh Ketua TP PKK KKU Hj Diah Permata Hildi. Dalam kesempatan ini, Bupati sekaligus meresmikan bantuan listrik bagi Dusun Pancur.
Melalui bantuan ini, Bupati Kayong Utara dalam sambutannya mengimbau kepada seluruh masyarakat penerima program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni agar dapat memanfaatkan dana yang telah diberikan dengan sebenar-benarnya, dana tersebut jangan dipergunakan untuk membeli barang-barang lain, dana tersebut harus untuk memperbaiki rumah, sehingga memenuhi standar layak sebagaimana mestinya.
Kepada ketua kelompok, kepala dusun, kepala desa, dan camat agar mengawasi secara ketat penggunaan dana tersebut agar tepat sasaran jangan sampai dananya habis namun rumah tidak dapat terbangun. Karena untuk mendapatkan dana tersebut bukanlah suatu hal yang mudah.
Kepada Kadisosnakertrans, Bupati juga mengingatkan agar melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan secara tertulis kepada Bupati tembusan ke Dinas Sosial Provinsi tentang kemajuan-kemajuan yang telah dicapai di lapangan. Begitu pula halnya dengan SKPD agar mengarahkan pembangunan di Dusun Pancur ini sehingga hasil nyata pelaksanaan pembangunan akan terlihat dan dirasakan oleh masyarakat, misalnya pembangunan sarana lingkungan seperti jembatan, MCK, dan bantuan peningkatan kesejahteraan lainnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa rumah memiliki fungsi yang sangat besar bagi individu dan keluarga, tidak saja mencakup aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek mental, spiritual, dan sosial. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik, maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung, secara mental memenuhi rasa kenyamanan, dan secara sosial dapat menjaga privasi setiap anggota keluarga.
Kemudian juga menjadi media bagi pelaksanaan bimbingan serta pendidikan keluarga. Dengan dipenuhinya salah satu kebutuhan dasar berupa rumah layak huni, diharapkan tercapai ketahanan keluarga.
Pada kenyataannya, untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah, mengingat sebagian besar masyarakat kita tergolong tidak mampu, sehingga rumah hanyalah sebagai stasiun atau tempat singgah keluarga tanpa memperhitungkan kelayakannya dilihat dari sisi fisik, mental sosial.
Ketidakberdayaan masyarakat memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. (###)
http://www.equator-news.com
TIDAK RAGU MENINDAK TEGAS TERHADAP PENYELUNDUPAN BBM
SAMBAS—Satuan Reskim Polres Sambas Selasa (29/11) pukul 13.00 wib menangkap SPY (43) penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kediamannya RT 4 RW 2 Dusun Gerinang Desa Tebas Kuala Kecamatan Tebas. Tersangka ditangkap saat memuat sebagian drum plastik berisi solar ke mobil pick up yang akan diangkut ke kapal miliknya. Dari tangan Spy, polisi menyita 12 drum plastik berwarna biru berisikan kurang lebih 2.000 liter solar. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Sambas.
“Tersangka kita tangkap karena diduga melakukan penimbunan BBM, selain itu tersangka juga sinyalir melakukan penyimpangan alokasi BBM subsidi,” ungkap Kapolres Sambas AKPB Pahala HM Panjaitan melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Donny Sardo Lumbantoruan di ruang kerjanya kemarin.Modus kerja penimbunan yang dilakukan SPY, yakni dengan menyewa atau membayar jasa oknum warga membeli BBM di SPBU Pemangkat. Dengan modal pembelian BBM berasal dari tersangka. “Jadi orang sewaan yang disuruh SPY membeli BBM di SPBU Pemangkat diupah, dimana orang jasa ini membeli BBM dengan orang yang ngantri di SPBU Pemangkat, tersangka membeli BBM jenis solar seharga Rp 5.300 per liter,” jelas Kasat Reskirm.Dari hasil pemeriksaan kepolisian terhadap tersangka, BBM yang dibeli tersangka disimpan di sebuah gudang belakang garasi, satu kawasan dengan kediaman tersangka. Untuk penyidikan lebih lanjut, polisi telah melakukan penyelidikan, dan pihak terkait akan menjadi saksi, termasuk mereka yang pernah disuru tersangka untuk mengantri BBM di SPBU Pemangkat.
Tersangka kepada polisi mengaku sudah melakukan hal illegal ini selama tiga tahun. Dimana BBM yang dibeli digunakan tersangka untuk bahan bakar kapal angkutan barang miliknya (KM Mutiara Bahari), kapal melayani pengangkutan barang jurusan Tebas ke Bangka Belitung.Waktu ditemui koran ini, tidak ada sedih apalagi bimbang diwajah tersangka SPY, bahkan ia terus mengumbar senyum dan tawa. Ia mengaku menggunakan BBM tersebut untuk kebutuhan berlayar kapal 20 GT miliknya. “BBM hanya untuk angkut barang ke Bangka Belitung,” ujar pria berkepala plontos ini. Atas kegiatan illegalnya, polisi menahan tersangka karena melawan hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (###)
http://www.pontianakpost.com
GERAKAN MENANAM 1 MILIAR POHON UNTUK PARU-PARU INDONESIA
BUPATI Sanggau H. Setiman H Sudin mengatakan, bahwa pemanasan global bukanlah merupakan fenomena alam semata. Namun, merupakan dampak aktivitas manusia yang tidak terkendali dan menyumbang emisi gas rumah kaca (green house gases) di atmosfer.Menurut bupati, bahwa tepat pada 28 Nopember 2011 kemarin, kita menyelenggarakan peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia yang ke empat di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang merupakan komitmen Indonesia yang disampaikan oleh Presidean Republik Indonesia di KTT. Bahwa perubahan iklim di Kopenhagen bulan Desember 2009 guna menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 26 %, dengan upaya sendiri dan 41 % dengan dukungan internasional pada 2020.
Selanjutnya Setiman mengharapkan kepada para kepala badan/dinas dilingkungan Pemkab Sanggau, para camat, BUMN/BUMD/BUMS, sekolah, LSM berperan aktif memobilisasi jajaran dan masyarakat untuk melaksanakan gerakan penanaman pohon di wilayahnya masing-masing. “Dengan menanam minimal 2 pohon dilingkungan rumah kita akan dapat menciptakan kesejukan, keindahan serta keserasian dilingkungan kita,” imbuhnya.Dikatakan Setiman, bahwa dalam tahun 2010 lalu Kementerian Kehutanan di Provinsi Kalbar khususnya Kabupaten Sanggau, telah dibangun Kebun Bibit Rakyat (KBR) sebanyak 28 unit, yang masing-masing unit menghasilkan 50 ribu batang bibit di 15 kecamatan, dan tahun 2011 sebanyak 25 unit.
Bupati juga berpesan, bahwa sinergi program atau kegiatan penanaman pohon secara lintas sektor dengan melibatkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, mobilisasi sumber daya dan organisasi nonpemerintah lainnya dalam menyukseskan gerakan penanaman 1 miliar pohon, dan apresiasi kepada para pihak terkait dalam menyuksekan kegiatan itu. “Diharapkan untuk melanjutkan gerakan penanaman ini dan melaporkan realisasinya sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan,” tandasnya.
http://www.pontianakpost.com/
Selanjutnya Setiman mengharapkan kepada para kepala badan/dinas dilingkungan Pemkab Sanggau, para camat, BUMN/BUMD/BUMS, sekolah, LSM berperan aktif memobilisasi jajaran dan masyarakat untuk melaksanakan gerakan penanaman pohon di wilayahnya masing-masing. “Dengan menanam minimal 2 pohon dilingkungan rumah kita akan dapat menciptakan kesejukan, keindahan serta keserasian dilingkungan kita,” imbuhnya.Dikatakan Setiman, bahwa dalam tahun 2010 lalu Kementerian Kehutanan di Provinsi Kalbar khususnya Kabupaten Sanggau, telah dibangun Kebun Bibit Rakyat (KBR) sebanyak 28 unit, yang masing-masing unit menghasilkan 50 ribu batang bibit di 15 kecamatan, dan tahun 2011 sebanyak 25 unit.
Bupati juga berpesan, bahwa sinergi program atau kegiatan penanaman pohon secara lintas sektor dengan melibatkan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, mobilisasi sumber daya dan organisasi nonpemerintah lainnya dalam menyukseskan gerakan penanaman 1 miliar pohon, dan apresiasi kepada para pihak terkait dalam menyuksekan kegiatan itu. “Diharapkan untuk melanjutkan gerakan penanaman ini dan melaporkan realisasinya sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan,” tandasnya.
http://www.pontianakpost.com/
UTAMAKAN KEPENTINGAN BERSAMA DAN MUFAKAT DALAM MENYELESAIKAN TAPAL BATAS DESA
Sungai Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berbenah menyelesaikan permasalahan tapal batas sembilan desa di tiga kecamatan. Karena sampai hari ini, tapal batas masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
“Kita terus berbenah untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antara desa. Baru-baru ini kita juga melakukan pembahasan penyelesaian tapal batas di sembilan desa yang masih belum rampung bersama instansi terkait dan lembaga legislatif,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya Fauzi Kasim, pada wartawan.
Menurutnya, dari sembilan desa yang masih berpolemik tentang tapal batas tersebut berada di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, dan Sungai Ambawang.
“Dalam melakukan pembahasan tapal batas tersebut, selain melibatkan unsur masyarakat dan kepala desa terkait, kita melibatkan bidang pemerintahan Setda Kubu Raya, DPRD, serta pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, BPMPD Kubu Raya dan pihak terkait lainnya menitikberatkan pada validitas data batas desa. Hasilnya, masih ada beberapa desa yang harus memperbaiki laporan tapal batas desa mereka. Dari beberapa permasalahan yang ada didominasi oleh masih banyaknya data tapal batas desa yang tidak akurat titik koordinat. Sehingga menyebabkan antara desa satu dengan desa yang lain belum menemukan kesepakatan tentang tapal batas desa.
“Yang menjadi permasalahan adalah desa yang menentukan tapal batasnya dengan menggunakan titik koordinat dan bukan batas alam. Namun, dalam hal ini kita akan mengutamakan kesepakatan bersama, untuk mencegah perselisihan di kemudian hari, terlebih setelah tapal batas tersebut ditetapkan,” kata Fauzi. Sehingga dalam menyelesaikan tapal batas antara desa, pihaknya hanya memfasilitasi antara desa. Untuk penyelesaiannya sendiri diutamakan dapat diselesaikan antara masyarakat dan pemerintahan desa dengan cara mufakat.
Setelah ada kesepakatan antara desa, barulah pihaknya akan mengajukan penyelesaian tapal batas tersebut kepada bagian pemerintahan Setda Kubu Raya dan DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi perda. “Kita hanya berharap dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas, setiap desa bersama masyarakatnya dapat mengutamakan kepentingan bersama dan mufakat. Alhamdulillah sejauh ini belum pernah terjadi bentrokan antarmasyarakat dalam menyelesaikan tapal batas desa dan kita harap hal itu bisa dipertahankan masyarakat,” pungkasnya.
http://www.equator-news.com/
“Kita terus berbenah untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas antara desa. Baru-baru ini kita juga melakukan pembahasan penyelesaian tapal batas di sembilan desa yang masih belum rampung bersama instansi terkait dan lembaga legislatif,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kubu Raya Fauzi Kasim, pada wartawan.
Menurutnya, dari sembilan desa yang masih berpolemik tentang tapal batas tersebut berada di Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, dan Sungai Ambawang.
“Dalam melakukan pembahasan tapal batas tersebut, selain melibatkan unsur masyarakat dan kepala desa terkait, kita melibatkan bidang pemerintahan Setda Kubu Raya, DPRD, serta pihak terkait lainnya,” tuturnya.
Dalam pertemuan tersebut, BPMPD Kubu Raya dan pihak terkait lainnya menitikberatkan pada validitas data batas desa. Hasilnya, masih ada beberapa desa yang harus memperbaiki laporan tapal batas desa mereka. Dari beberapa permasalahan yang ada didominasi oleh masih banyaknya data tapal batas desa yang tidak akurat titik koordinat. Sehingga menyebabkan antara desa satu dengan desa yang lain belum menemukan kesepakatan tentang tapal batas desa.
“Yang menjadi permasalahan adalah desa yang menentukan tapal batasnya dengan menggunakan titik koordinat dan bukan batas alam. Namun, dalam hal ini kita akan mengutamakan kesepakatan bersama, untuk mencegah perselisihan di kemudian hari, terlebih setelah tapal batas tersebut ditetapkan,” kata Fauzi. Sehingga dalam menyelesaikan tapal batas antara desa, pihaknya hanya memfasilitasi antara desa. Untuk penyelesaiannya sendiri diutamakan dapat diselesaikan antara masyarakat dan pemerintahan desa dengan cara mufakat.
Setelah ada kesepakatan antara desa, barulah pihaknya akan mengajukan penyelesaian tapal batas tersebut kepada bagian pemerintahan Setda Kubu Raya dan DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi perda. “Kita hanya berharap dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas, setiap desa bersama masyarakatnya dapat mengutamakan kepentingan bersama dan mufakat. Alhamdulillah sejauh ini belum pernah terjadi bentrokan antarmasyarakat dalam menyelesaikan tapal batas desa dan kita harap hal itu bisa dipertahankan masyarakat,” pungkasnya.
http://www.equator-news.com/
Langganan:
Postingan (Atom)



